Jadi Saksi, Hamrin Sebut Pengurusan PT TMS Sepenuhnya Gunakan Dana Amran Yunus

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari para terdakwa, Selasa (30/3/2021).

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini ialah Hamrin, ia juga merupakan orang yang mengurus dokumen PT TMS di awal berdirinya pada tahun 2003 yang menduduki jabatan sebagai direktur.

Ia menuturkan bahwa dalam pengurusannya, semua biaya yang dibutuhkan oleh Hamrin ditanggung oleh Amran Yunus.

Bacaan Lainnya

“Seluruh biaya dari Pak Amran Yunus”, ucapnya.

Ia juga menjelaskan dalam komposisi struktur pemegang saham, ada tiga nama yakni Amran Yunus (40 persen), Muhammad Lutfi (30 persen) dan Ali Said (30 persen), namun fakta di dalam pengurusan semua biaya dari Amran Yunus.

“Saya tidak pernah bertemu dengan Muhammad Lutfi dan Ali Said, apalagi mendapatkan dana untuk mengurus PT TMS ini”, tambahnya.

Hamrin menjelaskan masuknya nama Muhammad Lutfi dan Ali Said dilatarbelakangi hubungan pertemanan diantara mereka.

“Jujur saja, mereka ada di dalam akte karena saat itu Amran Yunus Ketua HIPMI Sultra, Muhammad Lutfi Ketua HIPMI Pusat, dan Ali Said Waketum kalau tidak salah, karena pertemanan-pertemanan ini namanya ada”, terangnya.

Ia juga menambahkan, usai berdiri PT TMS di tahun 2003 hingga 2017, PT TMS tidak melakukan aktivitas apapun.

“2003 hanya akte dan NPWP, 2013 pengurusan IUP dan biayanya dari Pak Amran Yunus. Selanjutnya vakum tidak ada aktivitas mau perdagangan atau kontraktor umum tidak ada aktifitas”, tutupnya.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait