Bersaksi Dalam Sidang PT. TMS, Nur Alam Dinilai Hanya Beropini

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam hadir dalam persidangan kasus PT Tonia Mitra Sejahtra (TMS) di Pengadilan Negeri Kendari

Kehadiran Terpidana Kasus Korupsi tersebut dinilai hanya beropini. Pasalnya keterangan Nur Alam yang berstatus sebagai saksi dinilai tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan.

Kuasa Hukum Terdakwa Safarullah mengungkapkan bahwa keterangan saksi Nur Alam dalam proses persidangan tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan.

Bacaan Lainnya

“Jadi Saksi Nur Alam dari awal berbicara tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan yaitu terkait pemalsuan dokumen PT TMS”, ungkapnya.

Perihal surat Adiyansyah Tamburaka yang dikirimkan kepada Nur Alam, dimana Adiyansyah adalah seorang Terdakwa dalam kasus pemalsuan peralihan akta dokumen PT TMS pada akta Nomor 75 Tahun 2017. Safarullah menjelaskan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji lagi, dan tidak bisa langsung disimpulkan bahwa yang dikatakan Nur Alam seluruhnya benar.

“Inikan masih dalam proses pemeriksaan saksi, masih akan ada pemeriksaan saksi selanjutnya dari terdakwa. Jadi tidak bisa langsung menyimpulkan karena untuk menyimpulkan itu nanti dihasil putusan pengdilan”, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan keterangan Nur Alam yang mengatakan bahwa proses Akuisisi dilakukan di kantor BINDA Sultra, jika merujuk pada hukum yang berlaku maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Kalau ditanya apakah akuisisi itu bisa dilaksanakan diluar kantor Notaris, iya pasti bisa. Jangankan dikantor BINDA Sultra, di Rujab Gubernur pun bisa dilakukan itu. Bahkan proses akuisisi itu tidak perlu ada notaris di tempat tersebut”, tambahnya.

“Jadi proses akusisi didahului proses penandatanganan notulen rapat, jadi notulen tersebut wajib ditandatangani oleh para peserta rapat, kemudian selanjutnya penerima kuasa dalam notulen tersebutlah yang bertanggung jawab mengenai isi, proses dan tujuan dari adanya notulen tersebut sebelum penerima kuasa menghadap kepada notaris untuk dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) sebagai dasar adanya akusisi”, tutupnya.

Hakim Ketua, Klik Tri Margo, SH saat dikonfirmasi mengatakan proses persidangan dengan menghadirkan Nur Alam tersebut adalah agenda sidang pemeriksaan penggugat. Dan masih ada beberapa proses persidangan dalam perkara PT TMS ini yang masih harus digali, salah satunya pemeriksaan saksi dari terdakwa.

“jadi jangan dulu menarik kesimpulan dari persidangan hari ini Selasa (23/3/21). Baiknya menunggu hasil putusan persidangan ini baru kita berkomentar, sebab Sidang ini masih berjalan,” jelasnya.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait