Di Duga Ada “Main Mata” di Kasus Dirut PT Roshini, GMPS Sultra Gelar Unjuk Rasa

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Gerakan Militan Pemuda Sosialis (GMPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (22/3/2021).

Koordinator Lapangan GMPS-Sultra Salmin Manumpasa dalam orasinya menduga adanya “main mata” dalam penangguhan penahanan Direktur Utama PT Roshini Indonesia, LS dengan pihak Kejati Sultra.

Menurutnya, Dirut PT Roshini Indonesia berinisial LS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan, kemudian pihak Polda Sultra telah melimpahkan berkas (P21) kepada Kejati Sultra.

Bacaan Lainnya

“Dalam prosesnya terlihat keanehan yang menjadi pertanyaan publik, pasalnya setelah pelimpahan berkas (P21), tak cukup 1 hari, pihak Kejati Sultra mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka LS”, ungkapnya.

Maka dari itu, kami GMPS-Sultra mendesak dan meminta pihak Kejati Sultra untuk menjelaskan ke publik.

“Kami harap pihak Kejati Sultra bekerja secara profesional agar tetap menjaga nilai-nilai integritas sebagai lembaga adhyaksa dalam proses penegakan hukum, dan Kami berharap pihak Kejati Sultra meneliti kembali surat penangguhan penahanan terhadap tersangka LS”, tambahnya.

Dody selaku Kasipenkum Kejati Sultra, mengakui bahwa memang tadi ada aksi dari GMPS-Sultra terkait penangguhan penahanan saudara LS, mengingat kemarin pada tanggal 18 maret 2021 sudah ada serah terima dari pihak Polda Sultra untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendari.

“Jaksa yang menangani perkara itu adalah ibu Herlina dan kami sudah konfirmasi bahwa perkara tersebut sudah dilakukan tahap dua. Dengan adanya penangguhan tersangka, maka keluarganya dan penasehat hukum melayangkan permohonan untuk pengalihan menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut diatur dalam pasal 23 KUHP, penyidik dan penuntut umum serta hakim mempunyai wewenang untuk dapat mengalihkan penahanan”, jelasnya.

Menurutnya, saat ini tersangka berstatus tahanan kota untuk 20 hari kedepan yang diterbitkan oleh Kejari Kendari.

“Walaupun tahanan kota, tersangka diwajibkan lapor 2 kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis. Sejauh ini alasan terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan dengan alasan anaknya sakit, jadi ini alasan kemanusian saja, makanya permohonan di kabulkan oleh penuntut umum dan akhirya keluar surat perintah untuk tahanan kota”, terangnya.

Ditanya terkait tudingan adanya “main mata”, Kasipenkum membantah hal tersebut.

“Saya sudah klarifikasi pada JPUnya, tidak ada yang “main mata” dalam kasus ini, penangguhan yang diberikan murni kemanusian dan setiap tersangka mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan”, tutupnya.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait