Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Kg, BNNP Sultra Amankan Jaringan Samarinda

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari, (10/3/2021).

BNNP Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari pengungkapan itu, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan menangkap dua kurir sabu asal kota kendari.

Barang bukti sabu itu disita dari dua tersangka yang diamankan yakni masing-masing berinisial WY dan AH yang merupakan warga kota kendari.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti BNNP Sultra dengan melakukan penyelidikan lebih dulu.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Polisi Sabaruddin Ginting mengatakan dari keterangan kedua tersangka barang bukti sabu di kirim dari Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

“Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah kota kendari dan sekitarnya”, jelasnya.

Tidak hanya itu, kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu yang berasal dari Samarinda Kalimantan Timur.

BNNP Sultra masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap bandar yang memasok barang haram itu kepada kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait