Khawatir Dualisme, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Gelar Unjuk Rasa

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Mengelar Aksi Demontrasi Di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Perlabuhan Kelas 2 A Kendari. Senin, (01/03/2021).

Aksi yang diikuti kurang lebih ratusan massa ini bertujuan untuk menolak dualisme kepemimpinan terhadap TKBM Terminal Peti kemas Kendari dan sempat mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Dalam orasinya, Massa menjelaskan bawah dalam satu TKBM tidak boleh ada dualisme kepemimpinan sebab rawan terjadi konflik. Dimana saat ini Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan kendari sudah di pimpin oleh Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, sehingga rencana adanya TKBM baru di luar dari Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dinilai melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Aksi demontrasi dilakukan setelah adanya surat yang dikeluarkan PT Pelindo Cabang Kendari tentang surat perintah kerja untuk TKBM Karya Bahari untuk bekerja di terminal Petikemas kendari.

Sekretaris TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri syarifudin menuturkan “surat perintah kerja untuk TKBM Karya Bahari adalah sebuah kesalahan, mengingat surat acuan yang dikeluarkan oleh PT Pelindo Cabang Kendari terkait TKBM karya bahari bekerja di petikemas new port bungutoko sudah di cabut”, tuturnya.

sebelumnya dari rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di putuskan untuk pembagian tenaga kerja 70 dan 30 namun putusan itu sudah di cabut oleh KSOP Kelas 2 A kendari.

Ia menambahkan “Dasar hukum koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bunggutoko yaitu peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 77 tahun 2020 dan juga peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menegah RI Nomor 10 tentang koperasi, di mana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bunggutoko asas legalitasnya jelas dan wilayah kedudukanya kerjanya berada di bungutoko dan sekitarnya”, jelasnya.

Untuk itu, “selain Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai TKBM untuk bekerja dalam wilayah pelabuhan tidak diperbolehkan”, tutupnya.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait