Berdasarkan Permen, UHO Tolak Kepala Pusat Studi Maju Pilrek

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pemilihan Rektor (Pilrek) mulai menggema dalam lingkup Universitas Halu Oleo (UHO), yang mana saat ini sedang dalam proses penjaringan calon Rektor.

Merujuk pada Permen Nomor 19 tahun 2017, Udayana Memperbolehkan Kepala Pusat Studi untuk mengambil bagian pada Pilrek. Sementara UHO tidak memperbolehkan Pusat Studi untuk mencalonkan sebagai Rektor.

Pemilihan Rektor UHO diduga oleh beberapa kalangan terdapat upaya untuk menggagalkan calon rektor yang dinilai memenuhi syarat. Sejumlah lembaga kemahasiswaan pun ikut menyoroti terkait janggalnya aturan yang dikeluarkan Senat UHO.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai saat dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan, soal perbedaan tafsir tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkonsultasi pada pihak terkait.

“Besok pagi di kabari undangannya, hari ini kami rapat internal dulu,” tuturnya.

Sebelumnya, La Ode Frebi juga menyampaikan akan memanggil semua stakeholder terkait untuk menyamakan presepsi.

Ketua Senat UHO Prof. Takdir Salili yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait