Tim Gustas Covid-19 Kolaka Gelar Operasi Yustisi

LANGITSULTRA.COM, KOLAKA – Tim Gugus Satuan Tugas (Gustas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Raya Mekongga (PRM) Kolaka, Senin (21/12/2020) siang.

Operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka untuk menekan penyebaran covid-19 rencananya akan dilakukan hingga Senin 4 januari 2021 mendatang.

Operasi yustisi ini dianggap perlu dilakukan karena hingga saat ini angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kolaka terus mengalami peningkatan dengan total terkonfirmasi mencapai ratusan orang.

Bacaan Lainnya

Selain di Pasar Rakyat Mekongga, Tim Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka juga menggelar operasi yustisi di Pantai Mandra Kelurahan Sea, Kecamatan Laatambaga, Kabupaten Kolaka.

Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, akan diberi himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya hidup sehat dengan menggunakan masker saat berkendara atau keluar rumah ditengah pandemi Covid-19 ini.

Sekretaris BPBD Abdul Aris mengungkapkan “operasi ini hanya memberi himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan”, paparnya.

Sementara itu, salah seorang pengendara roda dua terpaksa diberi hukuman push-up karena mencoba melarikan diri saat Tim Gugus Tugas Covid-19 menggelar razia di Pantai Mandra.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Ilyas

Pos terkait