Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Dampak Unjuk Rasa Anarkis di PT. VDNI

LANGITSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyelidikan dan penyidikan, terhadap lima orang yang dimintai keterangan atas aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/12/20) sore.

Polda Sultra akhirnya menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka atas kasus kerusuhan yang mengakibatkan puluhan kendaraan alat berat beserta fasilitas lainnya hangus terbakar.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kelima orang yang dimintai keterangan telah dinaikan satusnya menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kelima tersangka itu dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan, Serta pasal 216 tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, Ungkapnya dihadapan awak media.

Meskipun kelima tersangka tersebut telah dinyatakan tersangka namun belum dilakukan penahanan, karena masih menunggu hasil gelar perkara.

Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis itu diduga dipicu tuntutan massa yang menginginkan kenaikan gaji, dimana telah disuarakan melalui aksi unjuk rasa sebelumnya.

Selain itu karyawan yang sudah beberapa tahun bekerja di PT VDNI juga meminta agar satusnya dinaikkan menjadi pegawai tetap.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait