Kultwit Wakil Ketua KPK ”Tambang dan Kejahatan Lingkungan di Sultra”

Kultiwt Wakil Ketua KPK

Langitsultra.com – KPK RI yang diwakili Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif menyoal pertambangan yang ada di sultra.

Setelah melakukan kunjungan dan kajian bersama Pemda Prov Sultra serta pejabat terkait akan permasalahan pertambangan di Sulawesi Tenggara, dalam akun twitternya @LaodeMSyarif , Wakil Ketua KPK yang juga merupakan putra daerah Sulawesi Tenggara memaparakan Kultwit nya tentang tambang dan kejahatan lingkungan temuannya di Sultra.

Kultwit La Ode M. Syarif :

Bacaan Lainnya

Hasil Koordinator Supervisi (KorSup) KPK RI dengan Pemprov, Pemkab, Pemkot Sultra soal Tambang dan Kejahatan Lingkungan Temuannya bahwa jumlah IUP se-Sultra sekitar 300an IUP yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota serta Gubernur sebelumnya.

Dari 300an IUP yang tersebar disejumlah kabupaten/kota, yang “Clean & Clear” hanya 2 IUP (keterangan Gubernur Sultra). Pelanggarannya macam-macam, seperti:

1. Beroperasi illegal tapi dibiarkan & tidak ditindak oleh PemProv-ESDM-KLHK-APH.

2. Tidak membayar Dana Jaminan Reklamasi tetapi telah beroperasi.

3. Tidak melaporkan jumlah ore yg diambil/diekspor.

4. Tidak memiliki NPWP sehingga tdk bayar Pajak/Royalti

5. Amdal yg dijadikan landasan izin, Amdal Abal-Abal.

6. IUP juga dikeluarkan pada wilayah yg terlarang seperti: Pulau kecil, Bibir pantai di samping sungai dan Mata air bahkan dalam kampung dan halaman sekolah. Contohnya : Samping sekolah (Konawe Utara), Bibir Pantai (Kolaka Utara), Pulau Kecil (Pulau Kobaena, Dll)


Pertambangan di bibir pantai (Kolaka Utara)
Pertambangan di samping sekolah (Konawe Utara)

Kerusakan yang ditimbulkan tambang yang Tidak Clean & Clear sangat besar dan banyak antara lain Banjir besar, Erosi, Sedimentasi sungai dan pantai laut, Bahaya Mercury/Limbah B3, Rusaknya infrastruktur jalan bahkan sampai konflik sosial.

Dari sejumlah kerugian lingkungan, kesehatan, kerawanan sosial tersebut, royalti yang diterima Sultra tahun 2018 hanya 99,8 M/Tahun. Padahal potensinya sangat Besar

Berdasarkan data-data yang menyedihkan tersebut, KPK & PemProv akan melakukan hal-hal antara lain, Meminta PemKab/Kota untuk menyerahkan semua dokumen IUP & Dana Jaminan Reklamasi ke Pemprov dan mengevaluasi IUP-IUP yang tidak Clean&Clear.

KPK juga menghimbau & membantu Pemprov Sultra Polda-Mabes, BareskrimPolri, Kementerian ESDM, Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum lingkungan/minerba/kehutanan. Khusunya yg illegal seperti di Kolaka Utara.

Akhirnya KPK meminta dgn hormat kepada para Pemilik IUP, Komisaris, Direktur Perusahaan Tambang, yang kebanyakan berdomisili di Jakarta, karena hanya dua org warga Sultra yang memiliki Izin Ekspor, untuk taat hukum dan tidak mengganggu penegakan hukum. (asq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.