LangitSultra.com, Kendari – Tiba di Bandara Halu Oleo Kendari, Terpidana kasus korupsi Ir. Asrun (Mantan Walikota Kendari), Adriatma Dwi Putra (Walikota Kendari) dan Fatmawati Faqi (Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari) dikawal oleh personil KPK, Rabu (7/11).
Para Terpidana akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Kendari. Ketiga Terpidana disambut oleh keluarga, simpatisan dan sejumlah PNS.
Selanjutnya Terpidana dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kendari. Setibanya langsung melakukan registrasi berupa pengambilan foto, sidik jari, data pribadi dan pengecekan kesehatan.
Pemindahan ketiga Terpidana ke Blok Tipikor Lapas Kelas II A Kendari, dilakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan Pledoi terpidana dengan alasan agar dekat dengan keluarga.
Sebelumnya ADP dan Asrun disangkakan telah menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hazmun Hamzah selaku Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN). Suap tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang pada saat itu maju sebagai Calon Gubernur Sultra berpasangan dengan Hugua.
Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Muhammad Asrul