Polda Sultra Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Dengan Pemberatan.

LangitSultra.com, Kendari – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan dan penggelapan, Rabu 26 Februari 2018.

Dari pengungkapan kasus tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus untuk kasus pencurian dengan pemberatan petugas, menangkap 6 orang yang merupakan sindikat pencurian disertai pemberatan.

Dari tangan para tersangka pencurian polisi menyita beberapa barang bukti yang sebagian besar merupakan barang elektronik seperti televisi, telpon genggam, kipas angin serta sepeda motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Asep Taufik mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dari 2 kasus yang di ungkap pasalnya masih banyak barang bukti yang belum disita karena para tersangka telah menjual kepada penadah diluar Sulawesi Tenggara.

“Modus yang dilakukan para tersangka memasuki rumah yang ditinggal pergi penghuninya kemudian mengambil barang berharga milik mereka”, ungkap Kombes Pol Asep.

Para tersangka juga melancarkan aksi pencuriannya tidak hanya di kota Kendari melainkan di beberapa kabupaten lainnya.

Sementara untuk kasus penipuan dan penggelapan petugas menyita 4 unit mobil dari berbagai merek dengan mengamankan 2 orang sebagai tersangka. “Adapun modus penipuan yang dilakukan yakni para tersangka membuka showroom rental mobil fiktif lalu para tersangka menyewa mobil kemudian selang beberapa saat menjualnya kembali”, pungkas Kombes Pol Asep.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara Sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Muhammad Al Fatih
Editor : Accul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.